Globalisasi merupakan bagian dari dunia saat ini. Semua hal ada kaitannya dengan globalisasi. Globalisasi mempengaruhi ekonomi dunia, menciptakan perdagangan internasional, berbagai kemajuan produk dan teknologi yang mempermudah hidup manusia. Berkembangnya teknologi menuntut perusahaan untuk terus berinovasi agar tetap simultan dan dapat memenuhi demand dari konsumen. Bidang seperti pharmaceutical dan information technology adalah contoh bidang yang harus terus melakukan inovasi jika mau terus bertahan dalam persaingan didunia globalisasi. Penciptaan inovasi tersebut tentunya memerlukan biaya yang tidak murah sehingga harus dilindungi. Para pencetus inovasi merasa bahwa tidak ada proteksi terhadap hasil temuan/ciptaan mereka, sehingga mengusulkan adanya perlindungan terhadap hal ini. Mulai dibicarakan pada saat GATT/WTO Uruguay Round yang kemudian menghasilkan TRIPs, dilanjutkan dengan pengajuan ke United Nations à ECOSOC à WIPO. Sekarang, perlindungan terhadap hasil temuan/ciptaan dikenal dengan Intellectual Property Right (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya piker seperti teknologi, pengetahuan seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lain lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan hasil karya (kreativitasnya) dan agar orang lain termotivasi untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut, kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama, dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yag merupakan hasil dari intelektual manusia.
Intellectual Property (IP) menurut WIPO merujuk pada kerasi dari pikiran, seperti invensi, yang berkaitan dengan sastra atau kesenian, dan simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam bisnis. IP dibagi menjadi:
1. Copyright atau
2. Industrial Property:
- Patent
- Trademark
- Industrial Design, and
- Geographical Indications






0 komentar:
Posting Komentar