Cool Blue Outer Glow Pointer

27 November 2017

e-government

Pengertian e-government dan contohnya dilengkapi dengan jenis-jenisnya – E-government adalah pemakaian atau penggunaan teknologi informasi yang meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan pihak-pihak lain. Atau definisi e-government yang lainnya adalah merupakan kependekan dari “elektronik pemerintah”, dapat dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah ataupun pemerintah transformasi.

A. Inilah fungsi dari e-government

Fungsi dan tujuannya antara lain yaitu untuk meningkatkan mutu layanan publik, dengan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan juga komunikasi dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah supaya dapat terbentuk kepemerintahan yang bersih, transparan, dan juga supaya dapat menjawab tuntutan perubahan secara efektif.

B. Manfaat E-Government, diantaranya sebagai berikut:

  • Yang pertama untuk memperbaiki kualitas layanan dari pemerintah kepada para stakeholder, terutama yaitu dalam hal-hal kinerja efektivitas serta efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.

  • Yang kedua untuk meningkatkan transparansi kontrol serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.

  • Dan yang ketiga untuk mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi dan juga interaksi yang di kelurkan oleh pemerintah untuk kepentingan aktivitas sehari-hari.


  • C. Jenis-jenis E-Government, diantaranya sebgai berikut:

    Government to Citizen (G2C) adalah suatu teknologi informasi yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dan juga untuk mempermudah masyarakat dalam mencari berbagai informasi tentang pemerintahan. Misal contoh seperti : www.jabarprov.go.id, dan lain-lain. Atau informasi menganai pajak online, layanan jaminan sosial, mencari lowongan pekerjaan, dan sebagainya.

    Government to Business (G2B) adalah suatu tipe hubungan pemerintah dengan bisnis. Karena sangat dibutuhkan relasi yang sangat baik, antara pemerintah dengan kalangan bisnis. Tujuannya demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis. Contohnya seperti : www.indotender.com, dan sebagainya. Atau informasi menganai pajak perseroan, peraturan pemerintah (hukum bisnis), pendaftaran perusahaan, peluang usaha atau bisnis, dan sebagainya.

    Government to Government (G2G) adalah berupa Web pemerintah yang dibuat, bertujuan untuk memenuhi berbagai macam informasi yang dibutuhkan antara pemerintahan yang satu dengan pemerintahan yang lainnya, dengan tujuan yaitu untuk memperlancar & mempermudah kerjasama antara pemerintahan – pemerintahan yang bersangkutan. Misal contohnya: www.embassyofindonesia.org dan lain sebagainya. Atau informasi menganai blogging untuk kalangan legislative, konsultasi secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu, pendidikan secara online, dan sebagainya.

    Government to Employees (G2E) adalau berupa tipe hubungan yang ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk neningkatkan kinerja dan juga untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislahsatu institusi pemerintah. Misalkan contohnya: www.sdm.depkeu.go.id dan lain-lain.

    Bagaimana apakah sekarang kamu sudah mengetahui tentang definisi atau pengertian e-government? semoga artikel ini dapat dipahami dan bermanfaat bagi kamu yang membacanya…

    e-business

    Pengertian e-business dan contohnya serta keuntungannya yang bisa di dapatkan. Mari kita pelajari dan pahami bersama-sama mengenai definisi e-business yang mungkin saat ini sedang tren, dan penjelasannya dapat kamu baca dibawah ini:

    A. Apakah yang dimaksud e-business?

    Yang dimaksud dengan Electronic Business atau E-Business adalah suatu kegiatan transaksi, jual-beli, bisnis yang dilakukan melalui perangkat elektronik atau dengan internet sehingga perusahaan dapat langsung berinteraksi dengan costumer, supplier maupun rekan bisnis. Atau arti yang lebih singkat dari e-business yaitu penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk menjalankan sekaligus mengelola bisnisnya sehingga dapat memperoleh keuntungan. Teknologi Informasi dan Komunikasi pada e-business digunakan untuk meningkatkan bisnis perusahaan yang mencangkup semua aspek yang berorientasi pada profit maupun nonprofit suatu perusahaan.

    E-business dapat dikatakan juga sebagai iklan supaya para konsumen dapat membeli produk-produk perusahaan. Sehingga e-business sangat berguna bagi e-comerce, karena fungsi dari e-business yaitu untuk mendukung bagian-bagian pada perusahaan seperti bagian prroduksi, finance, marketing dll. Jadi perusahaan akan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk menjalankan sekaligus mengelola bisnisnya sehingga mendapatkan keuntungan.

    B. Strategi e-business pada perusahaan

    Adapun konsep atau strategi yang dilakukan perusahaan dalam menjalankan e-business dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, yang diantaranya sebagai berikut:

    a. ERP (Enterprise Resource Planning)

    Merupakan strategi bisnis dari sistem informasi perusahaan yang dapat digunakan untuk berkoordinasi mengenai sumber daya dan informasi yang digunakan untuk proses dalam berbisnis.

    b. EAI (Enterprise Application Programs)

    Merupakan strategi bisnis menganai konsep integrasi dari proses bisnis yang memungkinkan antar perusahaan dapat bertukar informasi.

    c. CRM (Customer Relationship Management)

    Merupakan strategi bisnis dari layanan dan perangkat lunak (softwere) yang di desain untuk meningkatkan keuntungan dan kepuasan para konsumen.

    d. SCM (Supply Chain Management)

    Merupakan strategi manajemen mengenai rantai suplai yang secara otomatis akan terkomputerisasi.

    Baca juga: Seputar pengertian komunikasi bisnis dan menurut para ahli.

    C. Keuntungan yang bisa di dapatkan dari e-business

    Beberapa keuntungan yang bisa di dapatkan dari e-business, yang diantaranya seperti:

    Memperluas pasar, dengan e-business perusahaan atau pembisnis dapat memperluas pasarnya sehingga dapat memasuki pasar nasional maupun internasional, sehingga pembisnis dapat menjangkau banyak pelanggan. Menekan biaya telekomunikasi dan waktu transaksi serta penerimaan produk. Konsumen dapat melihat barang, spesifikasi dan informasi lainnya melalui internet sehingga tidak perlu repot-repot harus mendatangi penjual. Meningkatkan citra yang baik di mata para konsumen tentunya dengan pelayanan yang baik juga, sebab dengan media internet informasi dapat dengan cepat tersebar. Dan masih banyak lagi keuntungan yang lainnya.

    D. Kelebihan dan kelemahan e-business

    Adapun beberapa keunggulan atau kelebihan dari e-business, yang diantaranya sebagai berikut:

    a. Akses yang mudah

    Maksudnya supaya dapat terhubung atau berinteraksi jarak jauh atau tidak langsung dengan konsumen, para pembisnis hanya membutuhkan koneksi internet yang memadai.

    b. Lebih tepat sasaran

    Jadi para pembisnis yang mempromosikan produknya akan lebih tepat sasaran, sehingga konsumenpun akan bertambah.

    c. Menghemat waktu

    Jika untuk berinteraksi ataupun bertransaksi harus menemui konsumen atau menemui rekan bisnis, maka dengan e-business komunikasi dapat dilakukan secara online di internet sehingga dapat menghemat waktu.

    d. Tidak membutuhkan modal yang terlalu besar

    Kebanyakan slalu orang beranggapan bahwa untuk memulai suatu bisnis membutuhkan modal yang cukup besar, khususnya dalam melakukan promosi produk yang akan di jual. Sedangkan sekarang ini dapat dilihat banyak sekali orang yang berbisnis menggunakan internet atau secara online dengan modal yang sedikit atau tidak terlalu besar. Hanya dengan modal yang kecil dan di dukung dengan koneksi internet yang memadai, banyak orang yang langsung bisa menjalankan bisnis. Contoh bisnis di internet adalah menjadi reseller, jadi hanya menjual ulang produk-produk yang dijual oleh penjual lain tentunya dengan kesepakatan yang sudah disepakati sebelumnya.

    Adapun beberapa kelemahan yang dimiliki oleh e-business, yang diantaranya sebagai berikut:

    a. Tidak adanya pertemuan secara langsung dengan konsumen maupun sebaliknya

    Jadi tidak ada akses antara pembisnis dengan konsumen sehingga tidak akan terjadi tatap muka secara langsung antara penjual dan pembeli. Jika ingin bertemu harus membuat kesepakatan terlebih dahulu.

    b. Beresiko terjadinya penipuan

    Karena transaksi tidak secara langsung maka beresiko terjadinya penipuan, terutama bagi pembisnis pemula yang masih kurang pengetahuan mengenai bisnis di internet. Tapi saat ini banyak sekali cara untuk menghindari penipuan salah satunya dengan transaksi menggunakan rekening bersama, sehingga transaksi menjadi lebih aman.

    E. Unsur-unsur e-busines

    Adapun unsur-unsur pada e-business, yang diantaranya sebagai berikut:

    a. Pelaku bisnis

    Diantaranya seperti Organisasi, produsen atau perusahaan, supplier, rekan bisnis, konsumen dll.

    b. Alat, media atau sumber daya yang digunakan

    Diantaranya seperti Teknologi informasi dan komunikasi (Komputer, internet dll).

    c. Kegiatan dan sasarannya

    Diantaranya seperti kegiatan dan proses bisnis (pelayanan, penjualan dan transaksi) serta operasi bisnis utama.

    d. Tujuannya

    Diantaranya seperti komunikasi, koordinasi, pengolahan organisasi, transformasi proses bisnis dan berbagi informasi.

    e. Beberapa keuntungan yang bisa di dapatkan

    Diantaranya seperti pendekatan yang relatif aman, lebih fleksibel, efesien, peningkatan produktivitas, peningkatan keuntungan, bisnis yang terintegrasi dll.

    Baca juga: Pengertian advertising dan fungsinya atau tujuannya.

    F. beberapa contoh e-business

    Beberapa contoh e-business saat ini yaitu koran atau media cetak yang ada berbasis online-nya, jadi tidak hanya media cetaknya saja. Banyak sekali media cetak yang menjalankan bisnisnya tidak hanya melalui media cetak saja tapi juga melalui media online di internet dan tentunya banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan misalnya seperti: berita yang bisa diakses kapan saja oleh seluruh masyarakat dan berita yang lebih update dll. Lalu contoh lainnya saat ini banyak sekali toko-toko fashion yang tidak hanya menjalankan bisnisnya di dunia nyata tapi mereka juga menjalankan bisnisnya dengan cara online.

    Bagaimana apakah kamu sudah mengerti tentang apa itu e-business? Demikianlah penjelasan atau artikel tentang pengertian e-business, jika kamu beranggapan tulisan ini sangat bermanfaat jangan lupa untuk men-sharenya ya…, sekian dan terimakasih.

    Freedom of Speech

        Manusia memiliki otak dan perasaan. Keduanya adalah fakta biologis yang mustahil untuk dipungkiri. Keduanya membuat manusia menjadi makhluk yang produktif untuk menghasilkan karya, termasuk ide/gagasan/pendapat dan ekspresi. Selama kedua hal tersebut ada pada manusia, berpikir, berbicara, beropini dan berekspresi adalah hak absolut setiap manusia. Oleh karena itu, secara hukum, setiap negara berbicara bahwa setiap individu berhak untuk berpendapat. Biasa disebut Freedom of Speech, Freedom of Thoughts, Freedom of Expression dsb. Hak dan kebebasan ini hakiki. Karena merupakan ciri bahwa kita adalah makhluk hidup, dan dengan ekspresi perasaan, bahwa kita makhluk yang sempurna.

        Hak dan kebebasan ini penting, karena mencerminkan apa yang kita inginkan dan rasakan. Manusia adalah makhluk sosial sekaligus individual. Memiliki kepentingan dan keinginan serta sudut pandang mengenai pribadi mereka dan orang lain termasuk sistem sosial dan fenomena yang ada, oleh karena itu dalam konteks individual, mereka berhak bersuara untuk diri mereka, dan dalam konteks sosial mereka berhak untuk saling bertukar pendapat. Sistem ini adalah hakiki. Karena itu, kebebasan berbicara adalah ciri masyarakat yang sehat, paham tersebut lebih dikenal di negara yang demokratis. Itu juga sebabnya banyak negara mengecam rezim diktator yang membungkam warganya.

    Saya secara pribadi setuju dengan yang namanya kebebasan berbicara, entah itu negatif atau positif. Itu hasil pemikiran manusia semua.

        Tentang yang positif, jelas lah ya. Yang intinya menciptakan perbaikan. Negatif? That’s fine. Orang mencela orang lain, nyinyir, menghujat, bergosip, itu semua hak kita berbicara. Karena kita semua memiliki perspektif berbeda dan cara penyampaian berbeda. Bagi yang pemalu, memilih untuk berbicara di belakang, takut melukai perasaan temannya. Yang penggosip, memang ingin membicarakan temannya karena bagi mereka itu menyenangkan. Apa yang salah? Tidak ada.

    Mengutuki orang, asal menyimpulkan, mencela lewat twitter. That’s absolutely fine.

        Lantas, bagaimana bila kebebasan menjadi terlalu radikal dan liar? Ya sederhana, bila memang kerugiannya besar tinggal dihukum. Dan fyi, menghukum seseorang karena kebebasannya berpendapat bukan karena batasan atas kebebasan itu ada, tapi secara logis, hukum adalah bentuk final dari pendapat dan ekspresi yang digabungkan dari jutaan umat. Sehingga menghukum bukan berarti kebebasanmu dibatasi, tapi karena sejuta umat menunjukan hak berekspresinya terhadap anda melalui suatu sistem tertulis bernama hukum.

        Contoh: Bila anda merasa nama baik tercoreng, anda boleh memilih menghukum atau tidak lewat jalur hukum. Ketika iyapun, hukum yang tertulis sudah digodok untuk merepresentasikan kasus-kasus serupa. Hukum itu digunakan orang untuk membalas ketika mereka merasa memang jalur hukumlah yang terbaik. Dan mereka berhak menggunakan apa yang tertulis dalam hukum, karena itu hak mereka berpendapat dan berekspresi.

        Intinya, balance of rights. Keseimbangan hak dan kebebasan. Bila anda merasa berhak mengutarakan ekspresi dan ide yang merugikan, maka orang lain juga dapat mengutarakan rasa tidak setujunya melalui hukum.

    Intellectual Property

        Globalisasi merupakan bagian dari dunia saat ini. Semua hal ada kaitannya dengan globalisasi. Globalisasi mempengaruhi ekonomi dunia, menciptakan perdagangan internasional, berbagai kemajuan produk dan teknologi yang mempermudah hidup manusia. Berkembangnya teknologi menuntut perusahaan untuk terus berinovasi agar tetap simultan dan dapat memenuhi demand dari konsumen. Bidang seperti pharmaceutical dan information technology adalah contoh bidang yang harus terus melakukan inovasi jika mau terus bertahan dalam persaingan didunia globalisasi. Penciptaan inovasi tersebut tentunya memerlukan biaya yang tidak murah sehingga harus dilindungi. Para pencetus inovasi merasa bahwa tidak ada proteksi terhadap hasil temuan/ciptaan mereka, sehingga mengusulkan adanya perlindungan terhadap hal ini. Mulai dibicarakan pada saat GATT/WTO Uruguay Round yang kemudian menghasilkan TRIPs, dilanjutkan dengan pengajuan ke United Nations à ECOSOC à WIPO. Sekarang, perlindungan terhadap hasil temuan/ciptaan dikenal dengan Intellectual Property Right (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

        Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya piker seperti teknologi, pengetahuan seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lain lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan hasil karya (kreativitasnya) dan agar orang lain termotivasi untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut, kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama, dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

        Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yag merupakan hasil dari intelektual manusia.

    Intellectual Property (IP) menurut WIPO merujuk pada kerasi dari pikiran, seperti invensi, yang berkaitan dengan sastra atau kesenian, dan simbol, nama dan gambar yang digunakan dalam bisnis. IP dibagi menjadi:

      1. Copyright atau
      2. Industrial Property:

      - Patent
      - Trademark
      - Industrial Design, and
      - Geographical Indications